a. bahwa setiap Pegawai mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti Tugas Belajar dengan tetap memperhatikan kebutuhan sumber daya manusia, pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa kompensasi Pegawai peserta Tugas Belajar harus memperhatikan keseimbangan antara prestasi kinerja dengan beban dan kesejahteraan secara berkeadilan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.