a. bahwa untuk mendorong efektifitas upaya pemberantasan korupsi diperlukan rencana strategis yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Nasional yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, kegiatan, dan target kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi periode tahun 2020-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Rencana Strategis Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2020- 2024; 2020, No.1140 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.