a. bahwa hak insentif tahunan diberikan kepada anggota Tim Penasihat dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi setelah adanya penilaian kinerja;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Penasihat dan Pegawai sebagaimana telah diubah dengan Peratuan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Penasihat dan Pegawai, periode kinerja telah diubah sehingga rentang waktu periode kinerja ditentukan selama 1 (satu) tahun yang dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dilakukan penyesuian dengan menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan atas www.peraturan.go.id 2018, No.1269 -2- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Insentif Kinerja bagi Penasihat dan Pegawai pada Pemberantasan Korupsi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.