a. bahwa untuk mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta menyebarkan dan mengimplementasikan tata kelola dan budaya antikorupsi di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi, instansi pemerintah, dan di luar instansi pemerintah, diperlukan penugasan pegawai yang berintegritas dan profesional;
b. bahwa untuk menjamin tertib administrasi, efektivitas, dan akuntabilitas pegawai yang menerima penugasan dari dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, diperlukan pengaturan mengenai penugasan pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Penugasan Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.