a. b. c. bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi perlu mengelola arsip dinamis secara sistematis, efektif dan efisien; bahwa klasifikasi arsip merupakan salah satu instrumen pengelolaan arsip dinamis dalam rangka mewujudkan keseragaman pemberkasan arsip di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Komisi tentang Klasifikasi Arsip di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.