a. bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki sistem elektronik yang berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, kelancaran penyelenggaraan negara, atau pertahanan dan keamanan negara (kategori strategis);
b. bahwa dalam rangka melindungi serta menjaga kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity) dan ketersediaan (availability) Aset Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi, diperlukan Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang menerapkan standar Keamanan Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP-166B/PKPK/11/2006 tentang Kebijakan dan Struktur Organisasi Keamanan Informasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan Sistem Manajemen Keamanan Informasi; www.peraturan.go.id 2018, No.590 -2- d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.