a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pada Direktorat Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara serta untuk tetap menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan administrasi umum Komisi Pemberantasan Korupsi, perlu dilakukan perubahan Lampiran I Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor PER- 06/01/XII/2008 tentang Pedoman Penandatanganan Naskah Dinas Eksternal Administrasi Umum Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor PER-06/01/XII/2008 tentang Pedoman Penandatanganan Naskah Dinas Eksternal Administrasi www.peraturan.go.id 2016, No.984 -2- Umum Komisi Pemberantasan Korupsi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.