:
a. bahwa untuk menjamin kualitas dan relevansi program siaran, perlu mengatur mengenai evaluasi laporan penyelenggaraan penyiaran aspek pengembangan program siaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Penyiaran Aspek Pengembangan Program Siaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.