a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang efektif dan efisien guna menjamin tertib pelaksanaan penyusutan dan penyelamatan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, perlu disusun jadwal retensi arsip di lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Jadwal Retensi Arsip Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; www.peraturan.go.id 2020, No.1725 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.