a. bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja;
b. bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan peraturan teknis pemberian tunjangan kinerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, pengaturan mengenai teknis pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merupakan kewenangan Sekretaris Jenderal;
d. bahwa Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu dicabut; 2
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Pencabutan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.