a. bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal yang bertugas menyelenggarakan dukungan di bidang teknis operasional dan administratif kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan dalam melaksanakan sistem pengendalian intern secara komprehensif diperlukan penerapan manajemen risiko;
b. bahwa penerapan manajemen risiko di lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merupakan bentuk penyelenggaraan dukungan di bidang teknis operasional dan administratif kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan telah dimuat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Pencabutan Peraturan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 005/PER.KOMNAS HAM/IX/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Komnas HAM;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.