a. bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum bagi pegawai, Sekretaris Jenderal, Pimpinan dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang dalam pelaksanaan tugas kelembagaannya terkena masalah hukum di Ombudsman, proses peradilan dalam Perkara Perdata, Perkara Pidana, Perkara Tata Usaha Negara atau Perkara Hubungan Industrial;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. www.peraturan.go.id 2017, No.1468 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.