a. bahwa penyelenggaraan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara berlandaskan asas kebhinekatunggalikaan;
b. bahwa untuk mempresentasikan asas kebhinekatunggalikaan perlu mengatur mengenai tata cara pengakuan, pelindungan, dan kemajuan kearifan lokal dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. bahwa pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara perlu memperhatikan dan memberikan pelindungan terhadap hak-hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat dan nilai-nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Tata Cara Pengakuan, Pelindungan, dan Pemajuan Kearifan Lokal dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.