a. bahwa untuk memberikan relaksasi pembayaran kontribusi bagi pelaku usaha pelopor yang telah melakukan penanaman modal di Ibu Kota Nusantara, perlu melakukan penyesuaian ketentuan pembayaran kontribusi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 18 Tahun 2025 tentang Formula, Besaran, dan Tata Cara Pembayaran Tarif Kontribusi atas Pengalokasian Aset dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.