a. bahwa untuk penyelarasan antara penyelarasan antara perkembangan lapangan dalam perancangan bangunan dan lingkungan di kawasan inti pusat pemerintahan terhadap rencana detail tata ruang wilayah perencanaan kawasan inti pusat pemerintahan, perlu dilakukan perubahan rencana detail tata ruang wilayah perencanaan kawasan inti pusat pemerintahan ibu kota nusantara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.