a. bahwa untuk menghasilkan dokter spesialis yang memiliki kemampuan akademik dan profesional dalam memberikan pelayanan di bidang kedokteran olahraga, diperlukan standar pendidikan profesi bagi Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga;
b. bahwa standar pendidikan profesi Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga telah disusun oleh Kolegium Ilmu Kedokteran Olahraga berkoordinasi dengan kementerian dan pemangku kepentingan terkait, serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan standar pendidikan profesi Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga sebagai salah satu standar pendidikan di bidang ilmu kedokteran; www.peraturan.go.id 2020, No.1650 -2-
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.