a. bahwa untuk menghasilkan dokter spesialis yang memiliki kemampuan akademik dan profesional dalam memberikan pelayanan di bidang obstetri dan ginekologi diperlukan standar pendidikan profesi bagi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi;
b. bahwa standar pendidikan profesi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi telah disusun oleh Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia berkoordinasi dengan kementerian dan pemangku kepentingan terkait, serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi sebagai salah satu standar pendidikan di bidang ilmu kedokteran; www.peraturan.go.id 2020, No.1290 -2-
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.