a. bahwa kondisi saat ini masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan berkualitas termasuk praktik kedokteran yang dilakukan oleh dokter spesialis- subspesialis dan fellowship;
b. bahwa batas waktu pengakuan dokter spesialis- subspesialis dan fellowship sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum dikarenakan masih terdapat banyak dokter spesialis- subspesialis dan fellowship yang sudah kompeten dan telah mengerjakan pekerjaan di rumah sakit namun belum terregistrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Registrasi Kualifikasi Tambahan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis; 2020, No. 1047 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.