a. bahwa untuk menghasilkan dokter gigi spesialis yang memiliki kemampuan akademik dan profesional dalam memberikan pelayanan di bidang profesi dokter gigi diperlukan standar pendidikan profesi bagi dokter gigi spesialis odontologi forensik;
b. bahwa Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Odontologi Forensik telah disusun oleh Kolegium Odontologi Forensik berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pemangku kepentingan terkait serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Odontologi Forensik sebagai salah satu standar pendidikan di bidang ilmu kedokteran; www.peraturan.go.id 2020, No. 731 -2-
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Odontologi Forensik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.