a. bahwa untuk menghasilkan dokter spesialis yang mempunyai kompetensi profesional sebagai seorang dokter spesialis yang mampu memberikan pelayanan kesehatan kedokteran fisik dan rehabilitasi secara paripurna dalam tingkat spesialialistik bertaraf internasional sesuai dengan keadaan dan kebutuhan diperlukan standar pendidikan profesi bagi dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi;
b. bahwa Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi telah disusun oleh Kolegium Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia berkoordinasi dengan kementerian dan pemangku kepentingan terkait serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan Standar www.peraturan.go.id 2020, No.508 -2- Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi sebagai salah satu standar pendidikan di bidang ilmu kedokteran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.