a. bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh WHO [dipanjangkan] sebagai global pandemic dan di Indonesia dinyatakan sebagai bencana nonalam berupa wabah penyakit sehingga perlu dilakukan upaya percepatan penanggulangannya termasuk pencegahan penularan dan/atau penatalaksanaan pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa untuk percepatan pencegahan penularan dan/atau penatalaksanaan pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pemberian kewenangan klinis pelayanan pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan praktik kedokteran melalui telemedicine;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki fungsi pengaturan, www.peraturan.go.id 2020, No. 428 -2- pengesahan, penetapan, serta pembinaan Dokter dan Dokter Gigi yang menjalankan praktik kedokteran;
d. bahwa Konsil Kedokteran Indonesia mengatur mengenai kewenangan Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dalam melakukan praktik kedokteran untuk meningkatkan mutu pelayanan medis sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Kewenangan Klinis dan Praktik Kedokteran melalui Telemedicine pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.