a. bahwa institusi penyelenggara pendidikan dokter spesialis/subspesialis penyakit dalam membutuhkan tenaga pendidik berkualitas subspesialis;
b. bahwa ilmu dan teknologi penyakit dalam demikian luas dan berkembang sangat pesat, tidak mungkin didapat seluruhnya pada program spesialis, sehingga dibutuhkan pendidikan subspesialistik penyakit dalam terutama untuk menangani kasus-kasus yang komplek.
c. bahwa untuk memenuhi kebutuhan tersebut pada huruf a dan huruf b dibutuhkan program subspesialis yang merupakan pendalaman bidang spesifik/subspesialistik penyakit dalam, melalui proses yang terstandardisasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Penyakit Dalam; www.peraturan.go.id 2020, No.59 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.