a. bahwa program pendidikan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah pada dasarnya bertujuan untuk menghasilkan dokter spesialis yang profesional melalui proses yang terstandardisasi sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat;
b. bahwa seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran, pendidikan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah mengalami kemajuan sehingga perlu dilakukan penyesuaian standar pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.