a. bahwa program pendidikan dokter spesialis akupunktur medik pada dasarnya bertujuan untuk menghasilkan dokter spesialis yang profesional melalui proses yang terstandardisasi sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat;
b. bahwa ilmu akupunktur medik dengan data bukti ilmiah telah mengalami perkembangan;
c. bahwa sebagai salah satu upaya penjaminan terhadap keamanan dan efektivitas akupunktur pendidikan dokter spesialis akupunktur medik perlu dilaksanakan sesuai standar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Akupunktur Medik; www.peraturan.go.id 2018, No. 1766 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.