a. bahwa program pendidikan dokter spesialis ilmu gizi klinis dilaksanakan untuk menghasilkan dokter spesialis yang profesional melalui proses pendidikan yang terstandardisasi;
b. bahwa seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran, pendidikan dokter spesialis ilmu gizi klinis mengalami kemajuan sehingga perlu dilakukan penyesuaian standar pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Gizi Klinis;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.