a. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran makin meningkat sejalan dengan meningkatnya kebutuhan pelayanan medik;
b. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan medik dibutuhkan peningkatan kompetensi dokter spesialis/dokter gigi spesialis seiring dengan pengembangan dan teknologi kedokteran yang semakin canggih dan kompleks;
c. bahwa untuk menjaga mutu pelayanan dan keselamatan pasien diperlukan pengaturan praktik kedokteran selaras dengan penambahan kompetensi dokter spesialis/dokter gigi spesialis;
d. bahwa pengaturan praktik kedokteran sebagaimana dimaksud dalam huruf c, memerlukan pengakuan secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Registrasi Kualifikasi Tambahan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis; www.peraturan.go.id 2018, No.1316 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.