a. bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja registrasi Dokter dan Dokter Gigi di lingkungan Konsil Kedokteran Indonesia, perlu dilaksanakan sistem registrasi Dokter dan Dokter Gigi secara elektronik;
b. bahwa untuk pengembangan dan percepatan pelayanan publik dalam penyelenggaraan Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi, perlu dilakukan pengiriman dokumen persyaratan pemohon dalam bentuk dokumen elektronik;
c. bahwa perbaikan dan pengembangan Sistem Elektronik dalam pelayanan Konsil Kedokteran Indonesia perlu dilakukan demi pelayanan publik yang prima;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Tata Cara Registrasi Dokter dan Dokter Gigi dengan Sistem Elektronik; www.peraturan.go.id 2018, No. 850 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.