a. bahwa program pendidikan dokter spesialis bedah anak pada dasarnya bertujuan untuk menghasilkan dokter spesialis yang profesional melalui proses yang terstandardisasi sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat;
b. bahwa standar pendidikan dokter spesialis bedah anak yang diatur dalam Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 34/KKI/KEP/IV/2008 tentang Pengesahan Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Bedah Anak perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, perlu melakukan revisi terhadap www.peraturan.go.id 2018, No.333 -2- Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Bedah Anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Bedah Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.