a. bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan publik dalam memenuhi penyelenggaraan persetujuan alih ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran/kedokteran gigi yang efektif dan efisien perlu didukung dengan sistem aplikasi yang muktahir dan komprehensif berbasis elektronik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Persetujuan Alih Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kedokteran/Kedokteran Gigi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.