a. bahwa pendidikan dokter gigi pada dasarnya bertujuan untuk menghasilkan dokter gigi yang profesional melalui proses yang terstandardisasi sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat;
b. bahwa standar kompetensi dokter gigi yang diatur dalam Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 23/KKI/KEP/XI/2006 tentang Pengesahan Standar Kompetensi Dokter Gigi perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran gigi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Konsil Kedokteran Indonesia dengan berdasarkan pada ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran perlu melakukan revisi terhadap Standar Kompetensi Dokter Gigi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Kompetensi Dokter Gigi Indonesia; www.peraturan.go.id 2016, No.519 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.