a. bahwa untuk penegakan disiplin profesional dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran, perlu diatur kembali mengenai disiplin profesional dokter dan dokter gigi;
b. bahwa norma disiplin profesional dokter dan dokter gigi yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan atau kebiasaan-kebiasaan yang telah diterima di lingkungan profesi kedokteran dan kedokteran gigi, perlu disusun / dikompilasi bentuk-bentuk pelanggaran disiplin profesional dokter dan dokter gigi sebagai acuan untuk menangani pengaduan dugaan pelanggaran disiplin profesional dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.