a. bahwa pendidikan dokter spesialis anestesiologi dan terapi intensif pada dasarnya bertujuan untuk menghasilkan dokter spesialis anestesiologi dan terapi intensif yang professional melalui proses yang terstandardisasi sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat;
b. bahwa standar pendidikan profesi dokter spesialis anestesiologi yang diatur dalam Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 38/KKI/KEP/IV/2008 tentang Pengesahan Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Anestesiologi perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran spesialis anestesiologi dan terapi intensif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif; www.peraturan.go.id 2016, No.275 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.