a. bahwa untuk menghasilkan dokter gigi subspesialis yang memiliki kemampuan akademik dan profesional dalam memberikan pelayanan di bidang kedokteran bedah mulut dan maksilofasial diperlukan standar pendidikan profesi bagi Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial;
b. bahwa Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial telah disusun oleh Kolegium Bedah Mulut dan Maksilofasial Indonesia berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pemangku kepentingan terkait, serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial sebagai salah satu standar pendidikan 2021, No.956 -2- di bidang ilmu kedokteran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.