a. bahwa untuk menghasilkan dokter spesialis yang memiliki kemampuan akademik dan profesional dalam memberikan pelayanan di bidang kedokteran jiwa diperlukan standar pendidikan profesi bagi dokter spesialis kedokteran jiwa;
b. bahwa Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa telah disusun oleh Kolegium Kedokteran Jiwa Indonesia berkoordinasi dengan kementerian dan pemangku kepentingan terkait, serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa sebagai salah satu standar pendidikan di bidang ilmu kedokteran;
d. bahwa Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 18/KKI/KEP/IV/2008 tentang Pengesahan Standar www.peraturan.go.id 2021, No. 773 -2- Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Jiwa sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan ilmu pengetahuan di bidang kedokteran spesialis kesehatan jiwa sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.