a. bahwa untuk menghasilkan dokter gigi spesialis yang memiliki kemampuan akademik dan profesional dalam memberikan pelayanan di bidang prostodonsia diperlukan standar pendidikan profesi bagi Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia;
b. bahwa standar pendidikan profesi Dokter Gigi Spesialis Prostodosia telah disusun oleh Kolegium Prostodonsia Indonesia berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pemangku kepentingan terkait, serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan standar pendidikan profesi Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia sebagai salah satu standar pendidikan di bidang ilmu kedokteran gigi;
d. bahwa Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 102/KKI/KEP/VIII/2009 tentang Pengesahan Standar www.peraturan.go.id 2021, No. 452 -2- Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan ilmu pengetahuan di bidang kedokteran gigi spesialis prostodonsia sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.