a. bahwa untuk menghasilkan dokter gigi spesialis yang memiliki kemampuan akademik dan profesional dalam memberikan pelayanan di bidang spesialis bedah mulut dan maksilofasial diperlukan standar pendidikan profesi bagi Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial;
b. bahwa standar pendidikan profesi Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial telah disusun oleh Kolegium Bedah Mulut dan Maksilofasial Indonesia berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pemangku kepentingan terkait, serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan standar pendidikan profesi Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial sebagai salah satu standar pendidikan di bidang ilmu kedokteran; www.peraturan.go.id 2021, No. 451 -2-
d. bahwa Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 104/KKI/KEP/VIII/2009 tentang Pengesahan Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan ilmu pengetahuan di bidang kedokteran spesialis bedah mulut dan maksilofasial sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.