a. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional dan meningkatkan daya saing global, perlu didukung sumber daya manusia yang handal;
b. bahwa untuk membentuk sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara pada Kejaksaan yang memiliki pengetahuan luas, terampil, berkepribadian dan berintegritas dilakukan melalui mekanisme pendidikan dan pelatihan sehingga dibutuhkan Widyaiswara dan tenaga pengajar yang profesional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Standar Kompetensi Widyaiswara dan Tenaga Pengajar di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.