a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di bidang perdata dan tata usaha negara, perlu disusun pedoman pelaksanaan bagi Jaksa Pengacara Negara dalam melaksanakan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara secara lebih komprehensif dengan memperhatikan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum masyarakat;
b. bahwa Peraturan Jaksa Agung Nomor PER- 025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan www.peraturan.go.id 2021, No.1364 -2- perkembangan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.