a. bahwa penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat sesuai dengan tujuan hukum dilakukan secara profesional dan berintegritas oleh pejabat penyidik Pegawai Negeri Sipil dengan menjaga kehormatan dan martabat profesinya;
b. bahwa dalam rangka pengangkatan pejabat penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk keperluan penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi dan pengendali penegakan hukum berwenang memberikan pertimbangan yang didasarkan pada kualifikasi dan kompetensi;
c. bahwa untuk memberikan suatu kepastian hukum mengenai pemberian pertimbangan Jaksa Agung dalam pengangkatan pejabat penyidik Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, perlu diatur tata cara pemberian pertimbangan Jaksa Agung dalam pengangkatan pejabat penyidik Pegawai Negeri Sipil;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Pemberian Pertimbangan Jaksa Agung dalam Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.