a. bahwa Peraturan Kejaksaan Nomor PER- 002/A/JA/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-002/A/JA/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia belum sepenuhnya dapat mengakomodir kebutuhan pakaian dinas pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kejaksaan Nomor PER-002/A/JA/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.