a. bahwa pegawai Kejaksaan Republik Indonesia dapat ditugaskan pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan instansi tersebut;
b. bahwa penugasan pegawai Kejaksaan Republik Indonesia pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan bagian dari pengembangan organisasi serta kompetensi dan karier pegawai Kejaksaan Republik Indonesia;
c. bahwa Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER- 043/A/J.A/11/2011 tentang Tata Cara Penugasan Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang Diperbantukan/Dipekerjakan pada Badan/ Instansi Lain di Luar Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Penugasan 2021, No.1106 -2- Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.