a. bahwa jabatan Aparatur Sipil Negara tertentu di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dapat diisi Prajurit Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan kompetensi dan keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa penugasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dan Asisten Bidang Pidana Militer dalam rangka optimalisasi dan mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas;
c. bahwa syarat dan tata cara penugasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Penugasan www.peraturan.go.id 2022, No.130 -2- dan Pembinaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.