a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, Pimpinan Kementerian/Lembaga menyusun rancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga dengan mengacu pada Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga, rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah dan Pagu indikatif Kementerian/Lembaga;
b. bahwa Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 memuat arah kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk memberikan kepastian arah kebijakan dalam meningkatkan kualitas pelayanan berdasarkan kerangka perencanaan, kerangka pendanaan, kerangka kelembagaan, dan kerangka regulasi dalam pelaksanaan 2021, No.480 -2- kinerja dan anggaran selama kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran secara berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.