a. bahwa Peraturan Kejaksaan Nomor: PER- 002/A/JA/04/ 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia belum dapat mengakomodir kebutuhan pakaian dinas Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Perubahan atas Peraturan Kejaksaan Nomor: PER-002/A/JA/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.