a. bahwa pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia sesuai dengan kriteria keadaan tertentu di lingkungan Kejaksaan dilakukan untuk melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang penegakan hukum;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (5) huruf b, Pasal 41 ayat (5) huruf g, dan Pasal 86 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan untuk memberikan kepastian hukum perlu mengatur pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.