bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.