a. bahwa Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menjalankan pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa dalam melaksanakan fungsi, wewenang, dan tugas Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, perlu menyusun sebuah rencana jangka panjang sebagai pedoman untuk mewujudkan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sebagai parlemen yang kuat, aspiratif, berkelanjutan, dan inklusif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tentang Rencana Jangka Panjang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Tahun 2025—2045; www.peraturan.go.id - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.