a. bahwa untuk meningkatkan disiplin dan wibawa serta motivasi kerja pegawai perlu disusun dan ditetapkan logo, pataka serta pedoman tentang pakaian dinas pegawai di lingkungan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum tentang Logo, Pataka dan Pakaian Dinas di Lingkungan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.