a. bahwa Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum masih terdapat kekurangan dan atas hasil konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia, sehingga perlu ditambahkan ketentuan yang mengatur tentang kedudukan pihak terkait dimuka persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, pihak-pihak yang dapat dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, serta pengaturan mengenai penyelenggara pemilihan umum yang telah berakhir masa jabatannya; b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Dewan www.peraturan.go.id 2017, No.810 -2- Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.