a. bahwa untuk meningkatkan efektifitas penanganan perkara kode etik penyelenggara pemilihan umum, perlu mengoptimalkan penggunaan system informasi dalam penanganan perkara kode etik penyelenggara pemilihan umum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.